Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Luwu Timur

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

   

Tentang

Satuan Polisi Pamong Praja yang selanjutnya disebut Satpol PP adalah perangkat daerah yang dibentuk untuk menegakkan Peraturan Daerah dan Peraturan Kepala Daerah, menyelenggarakan ketertiban umum dan ketenteraman serta menyelenggarakan pelindungan masyarakat.

Galeri

Link Terkait