Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Luwu Timur kembali laksanakan Sosialisasi Peraturan Daerah di beberapa Kecamatan, Jum’at (25/02). Kegiatan ini dilaksanakan dalam bentuk pemasangan baliho gempur rokok ilegal dan banner kawasan tanpa rokok di beberapa area tempat kerja dan fasilitas umum.

Dalam pelaksanaannya, kegiatan ini dipimpin langsung oleh Ibrahim Yakub, S. Hut. Kepala Bidang Penegakan Perda di Kecamatan Wasuponda, Nuha dan Kecamatan Towuti.
Kegiatan ini dilaksanakan dalam rangka sosialisasi larangan jual beli rokok ilegal berdasarkan Undang-undang cukai no. 39 Tahun 2007 dan Peraturan Daerah Luwu Timur no. 9 tahun 2016 tentang kawasan Tanpa Rokok
