Sejarah

Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Luwu Timur merupakan perangkat daerah yang menyelenggarakan urusan ketentraman dan ketertiban umum serta perlindungan masyarakat khususnya sub urusan ketentraman dan ketertiban umum. berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, urusan ketentraman dan ketertiban umum serta perlindungan masyarakat merupakan urusan wajib yang berkaitan dengan pelayanan dasar, sehingga dalam penyelenggaraan urusan tersebut Satpol PP memiliki peran penting dan strategis serta mengampu Standar Pelayanan Minimal (SPM) yang wajib dipenuhi Pemerintah Daerah dalam menjalankan Pemerintahan.

Berdasarkan Undang-undang nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah, penjabaran dari ketentuan tersebut telah terbit Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Timur nomor 8 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah. Sebagai salah satu unit kerja yang melaksanakan tugas Bupati dalam memelihara dan menyelenggarakan ketentraman dan ketertiban umum, serta menegakan Peraturan Daerah, Peraturan Bupati dan Keputusan Bupati.