Tujuan dan Sasaran

Tujuan dan Sasaran Perangkat Daerah

Tujuan

Tujuan merupakan penjabaran atau implementasi dari pernyataan misi yang diharapkan dapat menggambarkan hasil akhir yang akan dicapai dalam jangka waktu 1 (satu) sampai dengan 5 (lima) tahun. Tujuan akan menggambarkan arah strategi organisasi dan perbaikan-perbaikan yang ingin dicapai ke depan dengan lebih mempertajam fokus pelaksanaan misi, sekaligus meletakkan kerangka prioritas untuk lebih memfokuskan arah semua program dan aktifitas/kegiatan Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Luwu Timur.

Berdasarkan misi yang telah ditetapkan, maka tujuan perencanaan strategis Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Luwu TimurĀ adalah “Mewujudkan ketertiban umum dan ketentraman masyarakat”

Sasaran Strategis

Sasaran Strategis merupakan penjabaran dari tujuan secara terukur sehingga dapat dicapai dalam jangka waktu satu sampai lima tahun kedepan. Sasaran merupakan bagian yang tidak terpisahkan dalam proses perencanaan dari tujuan yang ditetapkan. Fokus utama dalam penetapan sasaran adalah tindakan dan alokasi sumber daya organisasi dalam kegiatan organisasi.

Adapun sasaran strategis Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Luwu Timur sesuai dengan Tujuan yang telah ditetapkan adalah sebagai berikut:

  • Meningkatnya kinerja penyelenggaraan ketertiban umum
  • Meningkatnya kinerja penyelenggaraan ketentraman
  • Meningkatnya akuntabilitas Kinerja pelayanan SKPD